PENDAHULUAN
Peraturan pembuatan Marketing Tools ini dibuat oleh Duta Bussines School dan BNI Life Syariah sebagai dasar peraturan demi kepentingan bersama dan keberlangsungan program DBSTIPS.
Peraturan ini berlaku bagi seluruh member DBS.
ISTILAH
1. Marketing Tools adalah perangkat marketing dan pedoman bisnis DBS TIPS yang berisi antara lain: kemeja, kalos polo, slide marketing plan, brosur, spanduk, banner, buku leafleat (buklet), vcd tutorial, pengetahuan tentang produk, formulir pendaftaran dan lain-lain.
2. Logo adalah suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan (dalam hal ini adalah logo Bni Life Syariah)
3. Member adalah orang perorangan yang secara sadar dan tanpa paksaan mendaftarkan diri untuk menjadi Mitra Usaha PT.DBS.
PERATURAN
Pembuatan Marketing Tools harus atas izin Bni Life Syariah dan Direktur Marketing TIPS
Marketing Tools hanya bisa disebarluaskan atau beredar di wilayah Republik Indonesia
Pemakaian Logo memiliki aturan tersendiri yang di atur oleh Bni Life Syariah
Logo yang boleh digunakan hanya logo Bni Life Syariah
Bni Life Syariah berhak menolak dan menarik Marketing Tools apabila tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Member tidak dibenarkan untuk menggandakan atau meminta orang lain menggandakan Marketing Tools tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
Bagi distributor yang melanggar ketentuan ini maka kepadanya akan diberikan sanksi.
SANKSI-SANKSI
Sanksi merupakan upaya terakhir yang diambil oleh perusahaan dan menjadi hak otoritas perusahaan dalam memberikan tindakan sebagai konsekwensi logis atas segala bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik dan peraturan Distributor yang terbukti dilakukan oleh distributor.
Apabila seorang distributor terbukti melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan, maka perusahaan berhak memberikan sanksi berupa :
a. Sanksi Administratif, berupa :
· Surat Teguran
· Surat Peringatan
· Larangan menghadiri segala aktivitas perusahaan atau skorsing
· Penghentian pembayaran bonus
· Penarikan Marketing Tools yang beredar.
b. Sanksi Hukum, berupa : Laporan kepada pihak yang berwajib akibat pelanggaran yang dianggap sangat merugikan perusahaan, baik pelanggaran hukum perdata maupun pidana.
PENUTUP
Seluruh member wajib mematuhi Peraturan ini. Setiap perubahan dan/atau penyempurnaan dari waktu ke waktu adalah bertujuan untuk kepentingan bersama.
|